Kamis, 04 Maret 2010

Masalah Pelanggaran Lalu Lintas Jalan

Masalah Pelanggaran Lalu Lintas Jalan.

Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.

Bentuk pelanggarannya antara lain :
(1) menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.

(2) mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadalu-warsa.

(3) membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.

(4) tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.

(5) membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.

(6) pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.

(7) pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.

(8) pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.

Isi dari form tilang dan peruntukannya, form (buku tilang) terdiri dari 5 (lima) set.

a. merah dan biru untuk pelanggar,
b. kuning untuk kepolisian,
c. hijau untuk pengadilan, dan
d. putih untuk kejaksaan.

Dalam pelaksanaan tilang banyak kesalahan yang dilakukan baik oleh pihak kepolisian (Lantas) maupun Masyarakat (Subjek yang kena tilang), dimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa bagi pelaku yang terkena tilang ia berhak untuk mendapatkan form bewarna merah dan biru, pada prakteknya Polisi hanya memberikan form bewarna merah kepada pelanggar, dan menyuruh pelanggar untuk maju dalam sidang tilang dengan memperlihatkan tabel pelanggaran yang terhadap dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang sanksinya sampai jutaan rupiah.

Akibat sanksi yang berat dalam UU serta momok sidang dipengadilan yang menakutkan, dimanfaatkan oleh oknum kepolisian (petugas tilang) untuk meminta “biaya lebih” kepada Pelanggar.

Uang hasil tilang “pelanggaran Lantas” dimasukkan ke dalam kas negara, dengan cara menitipkan uang tilang ke BRI. Masalah yang muncul adalah sampai saat ini terjadi pe-numpukan uang tilang di BRI karena belum bisa di transper ke Kas Negara.

Persoalan muncul karena, pertama Polisi memberikan form biru kepada pelanggar, dalam jangka paling lambat 5 hari setelah ditilang pelanggar harus membayarnya ke BRI, karena ingin cepat maka pelanggar setelah membayar di BRI langsung mengambil sendiri SIM/STNK di oknum polisi.

Oknum polisi tidak mengirimkan berkas ke pengadilan sehingga hakim tilang tidak dapat mengeluarkan putusan versteknya (putusan yang tidak dihadiri pelanggar).

Sedangkan uang pelanggar sudah masuk BRI, karena tidak ada berkas, hakim tidak memberi putusan. Saat di cek ke BRI ada jutaan rupiah uang yang mengendap karena tidak ada kejelasan siapa dan untuk apa uang yang ada di rekening tersebut dan menyebabkan BRI tidak mentransfer ke Kas Negara,

Kedua Polisi hanya memberikan form merah, kemudian pelanggar membayar ke BRI karena tidak adanya form biru maka BRI hanya memberi stempel di form merah tanpa me-miliki form biru sebagai bukti orang tersebut sudah membayar, maka proses transfer uang titipan tilang di BRI juga ti-dak dapat dilaksanakan ke Kas Negara.

Jadi apabila anda kena tilang, proses yang benar untuk menghindari pungli dan agar uang denda tilang tetap masuk ke Kas Negara dengan cara meminta form merah dan form biru saat kena tilang dan Jangan menerima salah satu form.

Dalam proses penyelesaian tilang, memang ada beberapa cara yang diberbolehkan oleh Undang-undang, yaitu untuk yang tidak mau ikut sidang.

Kemungkinan pertama polisi menawarkan agar dititipkan saja di polisi, tidak usah ikut sidang, bila anda mau ma-ka bayarlah sesuai tabel harga yang ada. Tabel ini berbeda beda di setiap kota tergantung beratnya pelanggaran. Untuk cara pertama ini memang pelanggar hanya mendapat form merah untuk langsung mengambil SIM/STNK yang disita di eksekutor.

Kemungkinan kedua, anda tidak mau ikut sidang dan ingin membayar sendiri denda tilang di BRI tanpa menitip-kan ke polisi. Anda akan mendapatkan form merah dan form biru (harus keduanya). Bayarlah di BRI dengan tambahan charge sekitar Rp.1000. BRI akan memberi stempel pada form biru yang menerangkan anda sudah membayar tilang.

Untuk kedua kemungkinan ini agar terhindar dari pungli yang masuk ke kantong oknum polisi, ambillah SIM/ STNK anda di eksekutor (kejaksaan/PN) setelah tanggal sidang yang tertera di surat tilang. Ini berarti surat versteknya sudah keluar.

Jangan mengambil sebelum tanggal sidang atau sebelum putusannya dilaksanakan. Jangan mengambil di polisi karena mengeluarkan SIM/STNK bukan wewenangnya dan ini bisa diindikasikan sebagai pungli.

Selain itu, bagi yang ingin ikut sidang tetap juga dapat form merah dan form biru, datanglah sesuai tanggal yang tertera di form tilang.

Biasanya di PN pada hari tilang sudah ada daftar nama dipasang di papan pengumuman di depan ruang sidang tilang. Anda dapat melihat giliran anda di daftar itu.
Jangan percaya calo yang biasanya menawarkan diri sebagai wakil untuk hadir di sidang, karena hal ini tidak penting juga.

Sidang tilang itu sidang paling cepat. Disini anda bisa membela diri, misalnya kalau anda merasa dendanya kemahalan bisa mengajukan alasan ke hakim.

Setelah hakim memutus denda yang sesuai, anda dapat mengambil SIM/STNK yang disita ke eksekutor yang hadir saat sidang tilang itu.

Terakhir, bagi yang apes dan kena tilang, maka berikut akan diuraikan prosedur pelaksanaan tilang, dimana tanggal 19 Juni 2003 MAKEHJAPOL mengeluarkan “Kesepakatan Bersama” tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu Lintas Jalan Tertentu, pada intinya menyatakan;

Pertama pelaksanaan kesepakatan bersama tentang Tata Cara penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu tetap didasarkan pada ketentuan pasal 211 KU-HAP beserta penjelasannya,

Kedua pada dasarnya system tilang yang diperbarui dimaksudkan antara lain untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengu-rangi seminimal mungkin adanya putusan verstek dengan mengintrodusir bentuk uang titian dan penunjukan wakil un-tuk menhadiri sidang sesuai ketentuan pasal 213 KUHAP.

Apabila pelanggar tidak hadir akan diselesaikan sesuai pasal 214 KUHAP.

Ketiga Besarnya uang titipan didasarkan atas tabel yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah men-dengar pendapat kepala Kejaksaan Negeri dan kepala Kepolisian Resort setempat yang dikoordinir oleh Ketua Pengadilan Tinggi bersangkutan. Tabel uang titipan tersebut dapat diubah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Keempat dengan system tilang ini maka pelanggar dapat memilih 3 (tiga) kemungkinan penyelesaian perkara tilang yaitu:

(1) Pelanggar setuju menunjuk wakil yang disediakan penyidik untuk menghadiri sidang dan bersedia menitipkan sejumlah uang sesuai tabel kepada Bank Rakyat Indonesia.

(2) Pelanggar setuju menitipkan uang di BRI tetapi menyatakan ingin menghadiri sidang.

(3) Pelanggar menolak menitipkan uang di BRI dan ingin menghadiri sendiri sidang pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar